SBU Jasa Konstruksi IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik

Jasa Pengurusan Perizinan Sertifikat Badan Usaha Sub bidang IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik

Kami membantu Anda mengurus izin Sertifikat Badan Usaha Sub bidang IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik dengan aman, sesuai (comply) dengan aturan pemerintah terbaru dan mudah untuk kelancaran bisnis Anda. Izin aman, siap mengikuti tender dan bisnis pun lancar.

Kelompok ini mencakup pekerjaan pengolahan air laut, air payau, air tawar menjadi air murni/air bersih pada bidang pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pembangkit listrik tenaga gas (PLTG), pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU), pembangkit listrik tenaga mesin dan gas (PLTMG), pembangkit listrik tenaga mesin, gas, dan uap (PLTMGU), pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Termasuk sistem perpipaannya dan peralatan pemurnian.

SBU Jasa Konstruksi IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik

Kualifikasi Berdasarkan Modal Dalam SBU IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha(SBU) IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha(SBU) IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik dengan Tim SBU-Konstruksi.com yang kompeten

Konsultan Layanan Sertifikat Badan Usaha(SBU) Jasa Konstruksi IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Konsultan Layanan Sertifikat Badan Usaha(SBU) Jasa Konstruksi IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Syarat Kualifikasi Penjualan Tahunan SBU Sub bidang IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik

We like to keep things as simple as possible so we can get to what's really important - finding out more about you.

  • Kualifikasi Kecil

    Penjualan Tahunan < Rp 2,5M

    • Diperbolehkan tanpa penjualan tahunan
    • Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut
    • Pengalaman Tercatat pada E-Simpan
    • Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (9 tahun ke belakang)
    • Penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
    • Pemenuhan kriteria dapat di akumulasi dari beberapa kontrak untuk satu subklasifikasi
  • Kualifikasi Menengah

    Penjualan Tahunan > Rp 2,5M

    • Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut
    • Pengalaman Tercatat pada E-Simpan
    • Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (9 tahun ke belakang)
    • Penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
    • Pemenuhan kriteria dapat di akumulasi dari beberapa kontrak untuk satu subklasifikasi
    • Penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang dimiliki BUJK asing pembentuk.
    • Penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan perpanjangan, dihitung berdasarkan pengalaman yang diperoleh di Indonesia dengan lingkup pekerjaan yang sesuai dengan Subklasifikasinya.
  • Kualifikasi Besar

    Penjualan tahunan > Rp 50M

    • Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut
    • Pengalaman Tercatat pada E-Simpan
    • Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (9 tahun ke belakang)
    • Penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
    • Pemenuhan kriteria dapat di akumulasi dari beberapa kontrak untuk satu subklasifikasi
    • Penjualan tahunan PMA untuk pengajuan baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang yang dimiliki BUJK pembentuk baik Badan Usaha Asing atau Nasional yang telah terdaftar pada aplikasi E-SIMPAN.
  • BUJK Asing

    Penjualan tahunan > Rp 100M

    • Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut
    • Pengalaman Tercatat pada E-Simpan
    • Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (9 tahun ke belakang)
    • Penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
    • Pemenuhan kriteria dapat di akumulasi dari beberapa kontrak untuk satu subklasifikasi
    • Penjualan tahunan PMA untuk pengajuan baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang yang dimiliki BUJK pembentuk baik Badan Usaha Asing atau Nasional yang telah terdaftar pada aplikasi E-SIMPAN.

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha(SBU) IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik

Konsultasikan syarat-syarat administrasi termasuk Laporan Keuangan AKuntan Publik (LAI) berbarcode KEMENKEU untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha(SBU) IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik.

Konsultan Layanan Sertifikat Badan Usaha(SBU) Jasa Konstruksi IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Konsultan Layanan Sertifikat Badan Usaha(SBU) Jasa Konstruksi IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Syarat Kualifikasi Tenaga Ahli sebagai PJBU, PJSKBU & SBU-Konstruksi.com

  • BUJK Kecil

    PJBU
    SBU-Konstruksi.com
    SKK Jenjang 6 atau Teknisi/Analis :
    1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara

    PJSKBU
    SKK Jenjang 5 atau Teknisi/Analis :
    1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara

    Catatan :
    PJBU dapat merangkap sebagai SBU-Konstruksi.com
    PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK
    (Sesuai Tabel keilmuan PJSKBU pada Lampiran Permen 8 Tahun 2022)
    PJBU/SBU-Konstruksi.com/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain

  • BUJK Menengah

    PJBU
    SBU-Konstruksi.com
    SKK Jenjang 7 atau Ahli Muda :
    1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara

    PJSKBU
    SKK Jenjang 6 atau Teknisi/Analis :
    1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara

    Catatan :
    PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK
    (Sesuai Tabel keilmuan PJSKBU pada Lampiran Permen 8 Tahun 2022)
    PJBU/SBU-Konstruksi.com/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain

  • BUJK Besar


    PJBU
    SBU-Konstruksi.com
    SKK Jenjang 8 atau Ahli Madya :
    1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara

    PJSKBU
    SKK Jenjang 7 atau Ahli Muda :
    1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara


    Catatan :
    PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK
    (Sesuai Tabel keilmuan PJSKBU pada Lampiran Permen 8 Tahun 2022)
    PJBU/SBU-Konstruksi.com/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain

  • BUJK Asing

    PJBU
    SBU-Konstruksi.com
    SKK Jenjang 9 atau Ahli Utama :
    1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara

    PJSKBU
    SKK Jenjang 9 atau Ahli Utama :
    1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara


    Catatan :
    PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK
    (Sesuai Tabel keilmuan PJSKBU pada Lampiran Permen 8 Tahun 2022)
    PJBU/SBU-Konstruksi.com/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain

SBU Jasa Konstruksi IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha(SBU) IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik

Tidak punya Tenaga Ahli? Kami dapat mambantu untuk mencarikan Tenaga Ahli supaya dapat memproses Sertifikat Badan Usaha(SBU) IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik.

Konsultan Layanan Sertifikat Badan Usaha(SBU) Jasa Konstruksi IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Konsultan Layanan Sertifikat Badan Usaha(SBU) Jasa Konstruksi IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

KEMAMPUAN DALAM PENYEDIAAN PERALATAN KONSTRUKSI

Jenis Peralatan

air compressor, asphalt finisher, baby roller, backhoe, ballast tamper, crawler crane, crew boat, forklift, formwork pier head, hydraulic breaker, hydraulic drilling machine, mud pump, pad foot roller, plotter, video camcorder (handycam) atau alat berat konstruksi sesuai tabel jenis dan kodefikasi SDPK pada Lampiran PERMEN No.7 tahun 2021

Ketersediaan Peralatan

  • Milik Sendiri
  • Bukti Kepemilikan (tercatat dalam SIMPK)
  • Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Peralatan 30 hari
  • Surat Pernyataan komitmen Sewa (Bukti perjanjian sewa paling sedikit 1 tahun

Jumlah Peralatan

  • Kecil: 1 (satu) Alat per-subklasfikasi
  • Menengah: 2 (dua) Alat per-subklasfikasi
  • Besar: 3 (tiga) Alat per-subklasfikasi
  • BUJKA: 5 (lima) Alat per-subklasfikasi

KRITERIA SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)

Surat pernyataan komitmen 3 (tiga) tahun sejak SBU diterbitkan :
Dokumen Penyelenggaran SMAP atau ;
Sertifikat ISO 37001-2016 dari Lembaga Sertifikasi Terakreditasi.

Catatan :
Lembaga sertifikasi yang terakreditasi oleh :
KAN dan/atau ;
Anggota IAF, APAC atau MLA

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha(SBU) IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik

Peralatan belum memiliki SIA/SILO? Kami juga dapat bantu supaya lancar proses Sertifikat Badan Usaha(SBU) IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik.

Konsultan Layanan Sertifikat Badan Usaha(SBU) Jasa Konstruksi IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Konsultan Layanan Sertifikat Badan Usaha(SBU) Jasa Konstruksi IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Tender Jasa Konstruksi Sub bidang IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik telah menanti Anda

Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Konstruksi sub bidang IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik

Contoh Format SBU IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK

Contoh Format SBU IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBUJK Sub bidang IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing