Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Terintegrasi
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Terintegrasi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Terintegrasi yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi.
Setiap penyedia jasa konstruksi asing dan lokal yang memberikan layanan jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat umum atau spesialis termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC) harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Terintegrasi diberikan kepada penyedia jasa Terintegrasi konstruksi sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas badan usaha jasa konstruksi (BUJK) berdasarkan jenis usaha, klasifikasi dan subklasikasi mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indoneia (KBLI) bidang usaha jasa kontruksi dengan kualifikai kecil, menengah dan besar.
SBU Konstruksi merupakan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) yang harus dimiliki Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terdiri dari BUJK Nasional, BUJK PMA dan Kantor Perwakilan BUJKA untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi sebagai Konsultan atau Kontraktor.
Ketentuan mengenai persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi Terintegrasi sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas badan usaha jasa konstruksi Terintegrasi diatur dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Bidang Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Terintegrasi
BUJK Terintegrasi dapat mengajukan Permohonan SBU Konstruksi Terintegrasi baik untuk permohonan baru, perpanjang atau perubahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Terintegrasi Sub Bidang Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung
Dapatkan bantuan untuk memperoleh izin Sertifikat Badan Usaha (SBU) Terintegrasi Sub Bidang Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Terintegrasi Sub Bidang Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung dengan Tim SBU-Konstruksi.com. Dengan senang hati, kami akan membantu
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Terintegrasi Sub Bidang Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil
Dapatkan bantuan untuk memperoleh izin Sertifikat Badan Usaha (SBU) Terintegrasi Sub Bidang Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Terintegrasi Sub Bidang Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil dengan Tim SBU-Konstruksi.com. Dengan senang hati, kami akan membantu
Syarat Penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Terintegrasi
Syarat Kemampuan
Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Terintegrasi sesuai klasifikasi dan subklasifikasi dengan kualifikasi kecil, menengah dan besar, maka setiap badan usaha jasa konstruksiharus memenuhi kelayakan dokumen dan persyaratan sebagai berikut;
1. Penjualan tahunan,
2. Kemampuan keuangan
3. Tenaga kerja konstruksi
3. Peralatan Kontruksi
Syarat Sistem Manajemen
Badan Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi harus memenuhi persyaratan Standar Sistem Manajemen sebaga berikut:
- Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan
Sanksi Administratif terkait dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi Terintegrasi
Pemerintah akan memberikan Sanksi Administratif berupa denda kepada BUJK Terintegrasi yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Terintegrasi dan yang terlambat memperpanjang SBU Kontruksi sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Terintegrasi Tidak memiliki SBU Konstruksi Terintegrasi
Apabila Badan usaha tidak memiliki SBU Konstruksi, maka jumlah denda administratif bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi sebagai berikut:
BUJK nasional sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak;
Kantor perwakilan BUJKA sebesar 20% (dua puluh persen) dari semua nilai kontrak; dan
BUJK Penanaman Modal Asing sebesar lO% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak.
Tidak memperpanjang SBU Konstruksi
Jumlah denda administratif bagi BUJK yang terlambat memperpanjang SBU Kontruksi sebagai berikut;
- BUJK nasional kualifikasi kecil denda keterlambatan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per Hari;
- BUJK nasional kualifikasi menengah denda keterlambatan Rp.1.O00.OOO (satu juta rupiah) per Hari;
- BUJK nasional bersifat spesialis denda keterlambatan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per Hari;
- BUJK nasional kualifikasi besar denda keterlambatan Rp1.5O0.0OO (satu juta lima ratus ribu rupiah) per Hari; dan
- BUJKA kualifikasi besar dan/atau BUJKA bersifat spesialis denda keterlambatan Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per Hari.